Ilustrasi pelayanan yang dilakukan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang. Diketahui saat Ramadan seluruh
pegawai pemerintah kota (pemkot) Serang jam kerjanya dikurangi dari hari biasa.
(ilustrasi – bantennews.co.id)
SERANG
- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, keluarkan kebijakan khusus terhadap
para Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan. Kebijakan tersebut,
terkait dengan jam kantor
para pegawai untuk bulan puasa ini.
Salah satunya Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, mereka menerapkan suatu sistem untuk memangkas waktu kerja
dan pelayanan selama bulan Ramadan.
"Selama
bulan Ramadan memang diberlakukan pemangkasan jam kerja pegawai dan pelayanan
pada Disdukcapil, tapi
tidak menurunkan rasa tanggung jawab para pegawai dalam melayani masyarakat,"
tutur
Sekretaris Disdukcapil, Hudori, Jumat (30/5).
Adapun
jadwal pelayanan yang sudah tertera di papan
pengumuman yakni Senin-Kamis jam operasional mulai pukul 08.00-14.00 WIB, sementara pada Jumat 08.00-14.30 WIB. Sedangkan jam kerja untuk pegawai yaitu hari Senin-Kamis mulai pukul
08.00-15.00 WIB,
dan Jumat 08.00-15.30 WIB.
"Sejauh
ini tidak ada masalah dalam hal pelayanan walau dibulan Ramadan, pelayanannya
ramah," ujar salah satu warga yang sedang menunggu antrian pembuatan Kartu
Keluarga (KK), Darmono.
"Antriannya
bagus, pas datang nulis nama dibuku kehadiran. Jadi ketahuan mana yang datang
duluan," tambahnya.
Di sisi lain, Hudori berharap dengan masuknya bulan suci Ramadan tidak
ada alasan untuk bermalas-malasan bagi PNS telat di jam kerja.
"Semoga
dibulan puasa ini bukan ajang beralasan untuk tidak melaksanakan tupoksinya,
karena demi kelancaran pelayanan untuk
warga setempat," tuturnya diakhir pembicaraan. (MIT/NBL/YOURNALISTIC)