(Sumber : Detik.com)
(kosmetik dari rumah AR saat di periksa pihak
kepolisian)
SERANG – Kamis (29/3) Penyelidikan kasus pembuatan
kosmetik ilegal yang terjadi di Perumahan Puspa Regency, Kecamatan Serang,
masih terus berlanjut. Setelah sebelumnya Tim Direktorat Reserse Narkoba
Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggeledah lokasi pembuatan kosmetik ilegal
tersebut.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Kasubdit 1
Ditres Narkoba AKBP Saiful Mustafa berdasarkan laporan masyarakat dan setelah
di selidiki tim penyidik.
Diduga rumah tersebut memproduksi beberapa produk
kecantikan seperti hand body, pemutih kulit dan sebagainya. Menurut security
yang sedang berjaga di komplek tersebut, penggeledahan rumah dilakukan sekitar
pukul 9 pagi dan suasana perumahan tersebut terbilang sepi.
“Sebelumnya saya gak tau apa-apa dan pas jaga pagi
sekitar jam 9 rumah tersebut di grebek dan langsung dibawa. Penghuni rumah
tersebut cuma ngontrak sama istrinya dan sekarang udah pindah gak ada orangnya
mungkin sewaanya abis” ujar security perumahan Puspa Regency yang tidak ingin
disebutkan namanya tersebut.
Transaksi jual beli dilakukan via online. Dikabarkan
sudah satu tahun pembuatan kosmetik illegal ini berjalan dengan omzet mencapai
15jt rupiah tiap bulannya.
Warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebalumnya
tidak memiliki kecurigaan besar terhadap AR si peracik dan penjual kosmetik
illegal tersebut. Hanya saja memang sering sekali kiriman paket berdatangan
kerumahnya. Dalam bungkus kecil kosmetik tersebut sudah beredar sampai keluar
kota tanpa label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Serang dan
tanpa perizinan beredar. Saat penggeledahan dilakukan oleh Kasubdit 1 Ditres
Narkoba, AKBP Saiful Mustafa dan tim tanpa menggandeng BPOM Kota Serang.
Saat ini status AR masih menjadi saksi dan masih dalam
tahap lanjutan pemeriksaan. AR meracik kosmetik tersebut dibantu 3 orang kawan
lainnya. Penjualan via Whatsapp dan BBM ini beredar di pasaran dengan harga
2.500 rupiah – 18.000 rupiah per botol-botol kecil.
“Gak tau kalau ada penggeledahan dirumah itu, tapi
banyak orang Polda yang tinggal di perumahan itu jadi mungkin menyelidiki
sendiri karena disini juga gak curiga apa apa” ucap Nindya, tetangga AR.
Sementara AR masih berstatus saksi yang dimintai
keterangan oleh Polda Banten. Tidak menutup kemungkinan saat hasil dari saksi
ahli diterima, pihak kepolisian aka menaikan statusnya menjadi tersangka. Warga
di sekitar TKP juga sulit untuk dimintai informasi terkait penggeledahan rumah
AR. Karena selama ini hanya beberapa warga yang mencurigai gerak-gerik si
pemilik rumah yang sering kedatangan paket. (cha)