Spanduk
bakal calon Walikota Serang yang dipaku di pohon di jalan kompleks Untirta Permai. Sejumlah bakal calon memanfaatkan momentum ramadan
dengan memasang spanduk di beberapa sudut kota. (CHE)
SERANG - Masa
kampanye Pilkada Kota Serang 2018 masih belum dimulai. Penetapan calon pun
belum diumumkan oleh KPUD Kota Serang. Namun di beberapa sudut kota, puluhan
baliho dan spanduk para bakal calon (balon) banyak berseliweran.
Di Jalan Kompleks Untirta Permai contohnya, spanduk bakal calon Walikota
Serang, H. Ayib Najib, telah terpasang dengan dipaku
pada pohon. Di spanduk tersebut
tidak ada keterangan bahwa ingin mencalonkan diri sebagai Walikota Serang, hanya
tersenyum memperkenalkan diri dan memberikan ucapan selamat menunaikan ibadah
puasa.
Salah satu warga yang ditemui, Widya, mengatakan tidak
terlalu perduli terkait dengan banyaknya baliho atau spanduk yang menjadi
polusi pandangan. Menurutnya, biarpun spanduk bakal calon berseliweran, itu
tidak berpengaruh apa-apa terhadap masyarakat Kota Serang.
"Nggak ngaruh sih sama perubahan buat kotanya, yang penting masing-masing
aja," lanjutnya.
Apatisme masyarakat terhadap banyaknya spanduk dan baliho yang menyalahi aturan
juga disampaikan oleh salah satu warga di Kecamatan Cipocok Jaya, Rohmat. Di depan tempat usahanya, terdapat baliho bakal
calon terpampang mengucapkan selamat Ramadan.
Menurut Rohmat, baliho dan spanduk tersebut memang
menyalahi aturan, apalagi belum memasuki masa kampanye. Tapi apa daya, ia mengaku hanya warga biasa, pemerintah daerah menurutnya yang
lebih berwenang.
"Itu gimana pemerintah daerah saja, kalau spanduk itu cuma menganggu mata
saja, asal jangan koar-koar," Ujar Rohmat di
pertigaan lampu merah Cipocok, Kota Serang, Rabu (31/5).
Gencarnya para bakal pasangan calon memasang spanduk dan baliho yang menyalahi
aturan masa kampanye tidak hanya di lokasi strategis saja. Pepohonan di
berbagai sudut Kota Serang pun dipenuhi spanduk ukuran kecil pasangan calon.
Ada yang dipasang menggunakan paku, atau dibiarkan bergelantungan menggunakan
tali.
Sementara itu melalui website
resminya KPU sudah menetapkan tanggal pencoblosan Pilkada Serentak 2018 yaitu
pada tanggal 27 Juni 2018. Rencananya empat wilayah di Banten masuk dalam 171
daerah yang mengikuti Pilkada 2018 bersama wilayah lain. (CHE/NBL/YOURNALISTIC)