Persoalan lingkungan memang menjadi tanggung jawab seluruh aspek masyarakat yang menempati daerah tempat ia tinggal, namun bagaimana jika tempat yang ditinggali ini menjadi lingkungan yang tercemar?
Adalah Jl. Kali Sabi, Kelurahan Jati, Kota Tangerang yang terkena dampak dari tercemarnya air akibat dari limbah Pabrik Tekstil (Pateks). Masyarakat di sekitar Kali Sabi merasa dirugikan akibat limbah cair yang diduga muncul dari kegiatan Pateks di sepanjang Kali tersebut. Pencemaran ini telah lama terjadi sehingga apabila dibiarkan dikhawatirkan dapat menimbulkan efek jangka pendek maupun jangka panjang bagi penurunan kualitas kesehatan masyarakat, dan terancamnya kelestarian biota air.
Berbagai kerusakan dan pencemaran lingkungan ini menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada manusia, sehingga pada titik yang paling ekstrim kerusakan lingkungan itu akan menyebabkan terancamnya keberlanjutan aktivitas manusia yang pada gilirannya menyebabkan terancamnya eksistensi manusia itu sendiri.
"Berbagai kerusakan yang terjadi tidak hanya menyebabkan bumi ini tidak terasa nyaman tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomis seperti menurunya produk pertanian, kerusakan tambak, tercemarnya sumur penduduk, menipisnya sumber-sumber daya alam dan kerusakan hayati yang lain selain manusia." Ujar Fery Indrawanto salah satu warga yang tinggal di lingkungan Jl. Kali Sabi.
Masyarakat berinisiatif melaporkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang untuk dapat menyelesaikan masalah pencemaran tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang kemudian menugaskan Kepala Seksi Analisa dan Evaluasi selaku penyidik PNS dibidang Lingkungan untuk melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ditemukan bahwa telah terjadi pencemaran air di Kali Sabi oleh limbah cair yang berwarna merah keungu-unguan, panas dan berasap yang keluar dari bangunan pabrik milik Pateks.
Dalam hal ini pabrik tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup hal ini sebenarnya sudah masuk dalam ketentuan pidana tetapi kenyatanya kasus ini sulit untuk dipidanakan.
penyelesaian konflik dailakuakan secara musyawarah untuk mufakat dan Dinas Lingkungan Hidup bertindak sebagai mediator, namun apabila jika tidak dapat diselesaikan maka jalur hukum atau pengadilan adalah jalur yang terakhir sebelum dilakukan oleh masyarakat.
(Penulis: Agnes)