Ilustrasi
yang memperlihatkan pelecehan seksual terhadap wanita. (foto: Google)
SERANG–
Pelecehan seksual kerap terjadi dimana saja, namun untuk saat ini banyak terjadi
kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah yang di lakukan oleh oknum guru
kepada muridnya. (2/5)
Menurut
Ir. Tb. Hidayat selaku guru SMK Informatika di Serang mengatakan untuk kasus pelecehan
seksual ini berkaitan dengan moral. Tentu dalam hal ini pelecehan seksual ini sampai
sejauhmana, tentu dalam hal ini melihat kasus per kasusnya, ada tahapan ringan,
sedang dan berat. Kalau sudah dalam kategori berat sudah jelas pelecehan seksual
guru terhadap murid tidak bisa di tolelir dan saksinya adalah di pecat secara tidak
hormat.
“Inshaaallah
sampai sejauh ini dari saya sejak tahun 1997 sampai dengan saat ini belum pernah
ada hal-hal yang berkaitan dengan kasus pelecehan tersebut,” lanjutnya.
Untuk
kasus pelecehan seksual guru terhadap murid bisa dikenakan UU Perlindungan Anak
no 23 tahun 2002, dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Mungkin
bagi semua ibu-ibu pada umumnya hal itu sangat menghawatirkan dan mencemaskan karena
bias merusak masa depan anak itu sendiri. Bukankah sebagai seorang guru yang
seharusnya mengayomi dan mendidik anak muridnya sehingga menjadi orang yang
berahasil bukan malah merusak masa depannya,” Ibu Nonon selaku masyarakat yang
mengetahui kasus pelecehan seksual guru terhadap murid menuturkan,
Maka
dari itu kita sebagai orang tua harus lebih berhati-hati menjaga anak-anaknya
agar tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan.
(MAO/UVI/YOURNALISTIC)