Ilustrasi sidang kasus Ahok yang
diselenggarakan pada Kamis (20/4). Terlihat
bahwa Ahok sedang memberikan pledoinya, namun Jaksa telah menetapkan hukuman 2
tahun terhadapnya. (UVI)
SERANG - Sidang Kasus penistaan agama yang
dilakukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017, Basuki Tcahaya
Purnama alias Ahok menuai banyak kontroversi. Banyak dari masyarakat yang
menuai kritikan pedas, simpati, namun ada pula yang mengamini ketika sidang
kasusnya ditetapkan.(25/4).
Diketahui saat sidang lanjutan Ahok pada Kamis (20/4) lalu, jaksa
penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono membacakan tuntutan kasusnya.
Jaksa menganggap bahwa Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang
melanggar pasal 156a, namun Ahok dinyatakan secara sah melanggar pasal 156 KUHP
berdasarkan tuntutan alternatif yang
menyatakan bahwa Ahok telah membuat pernyataan permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia. Dari pasal ini, Ahok
ditetapkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua
tahun.
Dari kasus ini, masyarakat banyak yang bersimpati dan mengirimkan
karangan bunga,namun ada pula yang merasa ketidakadilan akan hukuman yang
diberikan jaksa terhadap Ahok.
“Kalau menurut saya, kasus ini sudah sangat menuai kontroversi. Banyak
yang kecewa atas kasusnya, mulai dari banyak yang mendemo hingga secara garis
keras menuntut ia di seluruh daerah. Bahkan banyak diantara pendukungnya yang
meninggal dunia tidak di solatkan secara layak. Tetapi entah karena terdakwa
adalah seorang yang sangat kentara dan merupakan orang yang terbilang nomor
satu di Jakarta, kasusnya menjadi rumit dan berlangsung selama beberapa
episode.” Tutur Bripda Akhmad Sudarno, angota kepolisian sektor Kasemen.
Masyarakat pun banyak yang merasa dirugikan dari kasus Ahok tersebut.
Menurutnya, hukuman yang diberikan oleh jaksa penuntut umum tidak setimpal
terhadap penistaan agama yang dilakukan Ahok kepada masyarakat.
“Menurut saya, hukuman untuk kasus Ahok tidak setimpal atas apa yang
dilakukannya terhadap bangsa Indonesia, karena telah memunculkan permusuhan,
kebencian terhadap suatu golongan rakyat Indonesia” Tutur Lia (20), mahasiswi
Universitas Islam Negeri Serang. (UVI//UVI/YOURNALISTIC).