Antrian para pencari kerja untuk membuat kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang.
SERANG - Peringatan
Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada Senin (1/5/2017) dimaknai sebagai kunci guna meningkatkan
kesejahteraan para buruh dan pekerja agar tingkat kesejahteraan mereka bisa
menjadi lebih baik lagi. Peningkatan kesejahteraan buruh dan pekerja merupakan
salah satu amanat Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mediator
Hubungan Industrial Kabupaten Serang, Lilik Marianah mengatakan pemerintah
hadir dalam masalah pengupahan dan peningkatan kesejahteraan buruh melalui
penetapan upah minimum dan jaminan sosial.
“Pemerintah
selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh dengan menetapkan upah minimum
Kabupaten/Kota (UMK) kita juga upayakan melalui BPJS (Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial) baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, dibentuknya
Lembaga Kerjasama yang melibatkan buruh (Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah),”
ungkap Lilik saat ditemui di Kantor Dinas Ketenagakerjaan di Serang, Rabu (3/05).
Pemerintah
juga membuat berbagai kebijakan untuk mendekatkan buruh dengan kepemilikan
rumah. Diantaranya ialah dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Melalui
regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan.
Lilik
menjelaskan pemerintah selalu mencanangkan program kebijakan untuk menopang
kesejahteraan buruh di Kabupaten Serang, selain program BPJS faktor lain
terkait peningkatan kesejahteraan seperti rusunawa bagi masyarakat
berpenghasilan rendah, rusunawa merupakan kebutuhan dasar bagi buruh. Hal itu
mengingat sepertiga pendapatan buruh dialokasikan untuk pemenuhan hunian, ditingkatkannya
koperasi di perusahaan, dan penetapan UMK sebagai jaring pengamanan.
“Rusunawa
yang layak merupakan kebutuhan dasar bagi pekerja buruh dan kelompok masyarakat
berpenghasilan rendah. Salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi para
buruh/pekerja yaitu program “Pembangunan Rusunawa Masyarakat Berpenghasilan
Rendah,” Ujar Lilik. (SLV/HNI/YPURNALISTIC)